KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Ilustrasi petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA PHOTO/Saiful Bahri

Salah satunya ini akan berdampak dari Pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika,” ujarnya dikutip Senin, 29 Mei 2023.

Pemerintah Bayarkan Dana Pensiunan PNS, Total Rp17 Triliun

Lebih lanjut Moddie menerangkan bahwa petani tembakau tidak bisa lagi menanam tembakau karena dianggap sebagai tanaman ilegal. Padahal selama ini tanaman tembakau mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi. 

“Buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh. Para perokok akan mendapatkan stigma jahat karena mengonsumsi barang ilegal,” katanya.

Mahasiswa Diminta Ambil Peran Perangi Narkoba di Kabupaten Gorontalo

Moddie juga menilai pengaturan soal tembakau yang ada dalam draf RUU Kesehatan bukan hanya berlebihan, melainkan juga tumpang tindih dengan beberapa regulasi yang ada saat ini. 

Pertama soal standardisasi kemasan produk tembakau yang termaktub pada pasal 156, termasuk di dalamnya soal peringatan kesehatan.

Rokok Elektrik di Mata Pemerintah: Dilarang Jika Berbahaya, Dikenakan Cukai Jika Aman

Moddie menyebut, ketentuan soal peringatan kesehatan sudah diatur pada PP 109/2012. 

Sementara soal standardisasi kemasan dan jumlah batang dalam kemasan sudah diatur dalam PMK 217/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai. 

Halaman Selanjutnya
img_title