Rokok Elektrik di Mata Pemerintah: Dilarang Jika Berbahaya, Dikenakan Cukai Jika Aman

Ilustrasi rokok elektrik
Sumber :
  • Humas Bea Cukai

Gorontalo – Pemerintah masih mengkaji penggunaan rokok elektrik yang kian digandrungi masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.

Wapres Ma'ruf Amien Jelaskan Tentang Nasib Ponpes Al-Zaytun, Jadi Ditutup?

Ma'ruf Amin bahkan dengan tegas mengatakan jika rokok elektrik atau vape itu berbahaya, maka pasti dilarang peredarannya.

"Itu nanti akan dikaji (dampak rokok elektrik). Yang pasti jika berbahaya, pasti dilarang. Itu pasti," kata Ma'ruf Amin pada Kamis 26 Januari 2023.

Jemaah Haji Asal Indonesia Kedapatan Bawa Rokok 2 Karung, Ada Pil KB Juga

Penegasan ini berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahaya yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana tersebut dijelaskan dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Keppres tersebut sudah ditandatangani Presiden Ri Joko Widodo alias Jokowi pada akhir Desember tahun lalu.

Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur beberapa hal. Seperti luas persentas gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok elektronik, larangan iklan, promosi, dan sponsorship tembakau di media teknologi informasi, dan larangan penjualan rokok batangan.

Halaman Selanjutnya
img_title