BKSDA Aceh Evakuasi Orang Utan yang Terjerat di Kebun Warga

Dokumentasi Orang Utan di Stasiun Reintroduksi Jantho, Aceh Barat
Sumber :
  • Antara

Gorontalo – Satu individu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) ditemukan terluka di kebun salah satu warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Ramalan Zodiak 19 Mei 2024: Aquarius Jangan Frustasi, Pisces Waktunya Merenungi Masa Depan

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil melakukan evakuasi terhadap Orang Utan yang terluka akibat terkena jerat tersebut.

"Evakuasi dilakukan setelah orang utan tersebut terjebak di kebun warga. Orang utan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelapa di kebun tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu (3/6/2023).

8 Alasan Orang Semakin Suka Belanja Online: Salah Satunya Kenyamanan

Evakuasi dilakukan Tim BKSDA, jelas Gunawan, ketika mereka menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu individu Orang Utan berada di kebun salah satu warga Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, BKSDA Aceh lalu mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Koservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut pada Kamis (1/6/2023).

Dianggap Hamburkan Uang, Orang Kaya Beneran Enggan Lakukan 6 Hal Ini

"Evakuasi juga melibatkan mitra, diantaranya Tim Forum Konservasi Leuser dan Tim Orangutan Information Centre. Tim berhasil mengevakuasi orang utan tersebut menggunakan senjata bius," kata Gunawan. 

Gunawan menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari hasil observasi lapangan, orang utan tersebut berusia 20 tahun.

Ia ditemukan dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua jari terputus. Luka tersebut bekas terkena jeratan. 

"Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," kata Gunawan. 

Ia mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya Orang Utan Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orang utan maupun satwa dilindungi lainnya. 

BKSDA juga mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan orang utan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan. 

"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orang utan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," ujar Gunawan Alza.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Terluka Akibat Terkena Jerat di Aceh Selatan, Orang Utan Ini Dievakuasi oleh BKSDA