Kapolri Minta Praktik Uji SIM Dievaluasi, Angka 8 dan Zig-Zag akan Dihapus?

Ilustrasi pembuatan SIM
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Sebelumnya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Awalnya Sok Jago, Pria Bawa Mobil Berpelat Dinas Polisi yang Aniaya Sopir Taksi Pucat saat Ditangkap

Ketentuan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjend Yusri Yunus menjelaskan kebijakan tersebut bukan kebijakan baru.

Polisi Buru Pria Berpistol Kendarai Mobil Dinas Polri yang Aniaya Pengendara Lain di Jalan 

Kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ungkap Brigjend Yusri.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 23 Juni 2023 dengan judul: Disuruh Evaluasi Praktik Uji SIM oleh Kapolri, Kombes Latif Bilang Begini
Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf