Kapolri Minta Praktik Uji SIM Dievaluasi, Angka 8 dan Zig-Zag akan Dihapus?
Jumat, 23 Juni 2023 - 19:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Sebelumnya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca Juga :
Awalnya Sok Jago, Pria Bawa Mobil Berpelat Dinas Polisi yang Aniaya Sopir Taksi Pucat saat Ditangkap
Ketentuan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjend Yusri Yunus menjelaskan kebijakan tersebut bukan kebijakan baru.
Baca Juga :
Polisi Buru Pria Berpistol Kendarai Mobil Dinas Polri yang Aniaya Pengendara Lain di Jalan
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ungkap Brigjend Yusri.