Diperiksa Polisi, Panji Gumilang Akui Kebenaran Bukti Vidio yang Beredar Tentangnya

Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Brigjend Djuhandi menyebut, tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Wapres Ma'ruf Amien Jelaskan Tentang Nasib Ponpes Al-Zaytun, Jadi Ditutup?

"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.

Setelah pemeriksaan, Panji Gumilang diizinkan untuk pulang. 

Keluaganya Sekolah di Al Zaytun, Ngabalin: Jangan Diskreditkan Pak Kiai Gumilang

Meskipun mengizinkan Panji Gumilang untuk pulang, Djuhandi mengaku tidak khawatir jika Panji akan melarikan diri. 

"Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur)," katanya. 

Kapolri Bicara Soal Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun: Tunggu Saja Hasilnya

Pihaknya juga memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat, di sela-sela pemeriksaan. 

Ketika tiba waktu salat, Panji juga diizinkan untuk menunaikan salat.

Halaman Selanjutnya
img_title