Diperiksa Polisi, Panji Gumilang Akui Kebenaran Bukti Vidio yang Beredar Tentangnya
- VIVA / M Ali Wafa
Brigjend Djuhandi menyebut, tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.
Setelah pemeriksaan, Panji Gumilang diizinkan untuk pulang.
Meskipun mengizinkan Panji Gumilang untuk pulang, Djuhandi mengaku tidak khawatir jika Panji akan melarikan diri.
"Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur)," katanya.
Pihaknya juga memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat, di sela-sela pemeriksaan.
Ketika tiba waktu salat, Panji juga diizinkan untuk menunaikan salat.