56 Rekening Atas Nama Panji Gumilang Diblokir
- VIVA / M Ali Wafa
VIVA Gorontalo – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 256 rekening atas nama Panji Gumilang.
Rekening tersebut kemudian diblokir untuk dilakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.
Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.
“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan saat dihubungi VIVA beberapa waktu lalu.
Terkait temuan ratusan rekening atas nama dirinya tersebut, Panji Gumilang mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening itu.