Ingat! Parpol Peserta Pemilu Cuma Dibatasi 10 Akun di Semua Platform Media Sosial, Ini aturannya

Akun Media Sosial Parpol Peserta Pemilu Dibatasi
Sumber :
  • Twin Design/Shutterstock

Gorontalo – KPU membatasi jumlah akun media sosial Parpol peserta Pemilu 2024 di semua platform. Aturan terkait pembatasan tersebut dijelaskan Komisioner KPU, Afifudin saat menghadiri Seminar Pemilu Serentak 2024.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Acara diselenggarakan di Jakarta pusat pada Kamis 26 Januari 2023.

Afifudin mengatakan bahwa aturan pembatasan jumlah aku media sosial tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye pada Pasal 35.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

"Dalam Pasal 35 dikatakan akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing (platform), Instagram 10, Facebook 10," kata Afif dkutip dari VIVA.

Afifudin sendiri telah mewanti-wanti Partai politik peserta pemilu agar menjaga stabilitas politik sebelum hari pencoblosan tiba.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Hal itu dilakukan karena Pemilu kali ini untuk pertama kalinya digelar secara bersama-sama. Semua peserta Pemilu harusnya bekerja sama di dalam tahapannya.

Ketegangan-ketegangan yang biasanya terjadi di pemilihan juga harus segera diakhiri.

Halaman Selanjutnya
img_title