Ingat! Parpol Peserta Pemilu Cuma Dibatasi 10 Akun di Semua Platform Media Sosial, Ini aturannya
Jumat, 27 Januari 2023 - 23:53 WIB
Sumber :
- Twin Design/Shutterstock
"Harapan kita ada cooling system yang otomatis karena teman-teman parpol atau siapapun akan menghadapi Pilkada di situasi yang tidak terlalu lama usai pemilu selesai," jelas Afifudin.
"Bahkan beberapa tahapannya beririsan, tentu ini eksperimen yang harus kita jaga betul, agar benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan," sambung Afif.
Terkait penggunaan media sosial tadi, KPU telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan kampanye di media sosial.
Satgas terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kominfo menjembatani seluruh platform," pungkas Afifudin.