Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara hingga Tertunduk Lesu
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Usai Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati, giliran Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Vonis Putri Candrawathi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso disambut sorakan penonton di ruang sidang.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebekumnya, Putri Candrawathi hanya dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu saat membacakan vonis.
Tertunduk lesu
Putri Candrawathi, yang pada sidang pembcaan vonis mengenakan baju warna putih terlihat tertunduk lesu saat mengetahui dirinya divonis 20 tahun penjara.
Bahkan saat keluar dari ruang sidang, Putri tanpa sepatah kata dan tidak menghiraukan majelis hakim yang keluar lebih dulu darinya.
Putri sejauh ini memang disebut ikut terlibat pada pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta anak buah mereka sebagai terdakwa.
Untuk hari ini, Majelis Hakim baru membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Besoknya ada agenda pembacaan vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Besoknya lagi, giliran Richard Eliezer atau Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.