Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara hingga Tertunduk Lesu
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Usai Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati, giliran Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Vonis Putri Candrawathi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso disambut sorakan penonton di ruang sidang.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebekumnya, Putri Candrawathi hanya dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu saat membacakan vonis.