Catat! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui
- BKN
4. Masa bakti
PNS memiliki masa bakti hingga memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Seleksi
Untuk mengikuti seleksi Calon PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.
Selain itu, dalam seleksi Calon PNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.