Tidak Bisa Dipenjara, Berikut Hak AG Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Jumat, 3 Maret 2023 - 12:36 WIB
Sumber :
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
Baca Juga :
Terkuak, Ini Fakta Latar Belakang Keluarga AG Pacar Mario Dandy, Ternyata Bekingannya Ini...
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
Halaman Selanjutnya
k. pemberian advokasi sosial;