Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Tiga hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putuskan tunda Pemilu 2024 akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

6 Hari Sortir Lipat, KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Sebagaimana diketahui, tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 adalah Hakim T. Oyong, hakim H. Bakri, dan hakim Dominggus Silaban.

Ketiga hakim tersebut diduga melanggar kewenangan sebab menangani perkara yang dilayangkan oleh penggugat Partai Prima ke pihak tergugat yakni KPU RI.

Berapa Honor Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu di Kabupaten Gorontalo? Segini Nominalnya

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata perwakilan Preludem, Ihsan Maulan seperti dikutip dari VIVA, Senin, 6 Maret 2023. 

Menurut Preludem hakim T.oyong dan dua anggotanya melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan danatau pejabat Pemerintahan.

Formasi Baru Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," ungkap Ihsan.

Hakim PN Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024

Photo :
  • PN Jakarta Pusat

Penuhi panggilan 

Pihak PN Jakpus sendiri mengaku siap menghadapi panggilan Komisi Yudisial asalkan dilakukan pemanggilan secara resmi.

“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar Kode etik,” kata ZHumas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Jumat, 3 Maret 2023 kemarin. 

“Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” sambungnya.