Gugatan Banding KPU Dikabulkan, Mahfud MD: Penyelenggara Pemilu Kembali Konsentrasi
- VIVA / Ilham Rahmat
Gorontalo – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta penyelenggara Pemilu 2024 kembali konsentrasi menjalankan tahapan yang sedang berjalan.
Hal itu dia sampaikan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima gugatan banding KPU RI atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu.
Mahfud juga mengapresiasi putusan Pengadilan TInggi DKI dan memberi selamat kepada KPU RI.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, dimana hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Mahfud dikutip dari VIVA.co.id, Selasa, 11 April 2023.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa Kasasi tapi memang itulah hukum yang benar,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan telah memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Bukan cuma itu, KPU RI juga diminta membayar ganti rugi kepada Partai Prima senilai RP500 juta.