Perludem: Hakim PN Jakpus Idduga Melanggar Prinsip Kode Etik 

Ilustrasi Perludem
Sumber :
  • Perludem.org

Gorontalo – Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai hakim PN Jakpus diduga telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal itu disampaikan perwakilan Perludem Ihsan Maulana, Senin 6 Maret 2023.

6 Hari Sortir Lipat, KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Menurut Ihsan unsur pelanggaran prinsip kode etik yang dilakukan hakim PN Jakpus ialah menangani perkara yang bukan kewenangannya.

Bahkan, kata dia, tindakan tiga hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan emerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan danatau pejabat Pemerintahan. 

Berapa Honor Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu di Kabupaten Gorontalo? Segini Nominalnya

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," sambung Ihsan.

Formasi Baru Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028

Untuk itu, Perludem secara resmi telah melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial imbas dari putusan kontroversial yang menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :
  • VIVA

Sementara itu, Humas Pn Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pemanggilan yang akan dilakukan Komisi Yudisial. 

Asalkan, kata Zulkifli, pemanggilan tersebut bersifat resmi. Namun, Zulkifli mengingatkan soal independsi hakim dalam memutus suatu perkara.

“Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” kata Zulkifli.

Sebagaimana diketahui, hakim PN Jakpus yang memimpin perkara yang melibatkan Partai Prima (penggugat) dengan KPU RI (tergugat) memutuskan menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Bukan hanya menunda, KPU sebagai pihak tergugat dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Putusan ini sontak memantik tanda tanya besar dari sejumlah pihak dan elit Parpol sebab putusan tersebut dapat berakibat pada penundaan Pemilu 2024 mendatang.