Rekonstruksi Penganiayaan Oleh Mario Dandy Hari Ini Dibatalkan, Kenapa?
- VIVA/Andrew Tito
Gorontalo – Polda Metro memutuskan untuk menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (9/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, menerangkan bahwa rekonstruksi kasus yang akan digelar hari ini dibatalkan karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir.
"Serta beberapa pertimbangan teknis," kata Hengki, dikutip dari Tempo.
Hengki mengungkapkan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio ini akan ditunda dan belum ada kepastian kapan hal tersebut bisa dilaksanakan atau dijadwalkan kembali.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.
Sebelumnya Hengki Haryadi menjelaskan proses reka ulang kejadian penganiayaan itu akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggaran, Jakarta Selatan.
Ada 23 adegan yang akan direkonstruksi ulang untuk mengetahui secara lengkap proses penganiayaan terjadi.
"Langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," kata Hengki.
Rekonstruksi penganiayaan ini guna melihat kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti. Kabarnya, pihak kejaksaan juga akan ikut hadir di lokasi.
Hengki menambahkan, rekonstruksi tersebut menyesuaikan kembali dengan pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka.
"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan dari pada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Selain Mario Dandy, temannya Shane Lukas juga menjadi tersangka. AG, kekasih Mario juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.