Akal-akalan Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Fiktif, Sempat Disomasi
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:00 WIB
Sumber :
- viva
Kendati sudah disomasi, Akbar tak kunjung menunjukkan iktikad baiknya. Polres Metro Jakarta Barat juga sempat memanggil Akbar tapi tidak direspon.
Hingga akhirnya polisi berhasil membekuk Akbar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 14 Maret 2023. Akibat ulahnya, Akbar terancam hukuman4 tahun penjara.
"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” kata M Syahduddi.