Menpan-RB: ASN Fokus Kerja, Jangan Ada yang Sibuk Jadi Panitia Bukber

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • ANTARA / Desca Lidya Natalia

Gorontalo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Aswar Anas ingatkan ASN fokus bekerja. Jangan sampai berkesan di publik ASn hanya sibuk jadi panitia buka puasa bersama (Bukber).

Makan Malam Jokowi dan Prabowo Subianto Usik PDIP, Ingatkan Netralitas pada Pemilu 2024

Hal itu disampaikan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan buka puasa bersama bagi ASN.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata Anas dikutip dari VIVA, Jumat 24 Maret 2023.

Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia U-23, Jokowi Sampai Kegirangan

Seperti diketahui, baru-baru ini beredar surat edaran arahan presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama bagi ASN. 

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023 kemarin.

Rocky Gerung Terlilit Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi

Menurut Anas, arahan tersebut hanya berlaku bagi ASN, sedangkan masyarakat umum dipersilakan untuk menggelar buka bersama asal diatur dengan baik.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ujarnya.

Larangan ini, kata dia, untuk menjaga penyebaran covid-19 yang saat ini bertransisi dari pandemi menuju endemi.

Larangan ini juga berkaitan dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disipling Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, Anas menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang nekat menyelenggarakan buka puasa bersama.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.