Dipolisikan MAKI, Kepala PPATK Datangi Presiden Jokowi ke Istana
- VIVA
Gorontalo – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa 28 Maret 2023.
Pemanggilan Ivan diduga berkaitan dengan polemik transaksi Rp349 triliun yang belakangan ini jadi buah bibir publik usai dimunculkan oleh Mahfud MD.
Dikutip dari tvOnenews.com, Ivan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditemani sejumlah orang. Setelah hampir 1 jam, Ivan akhirnya keluar istana. Ditanya soal pemanggilannya Ivan malah bungkam.
Soal transaksi Rp349 triliun
Belum lama ini, tepatnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Ivan menegaskan bahwa transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sebab itu, transaksi tersebut tidak akan disampaikan ke pihak lain, tapi disimpan dalam database PPATK.
"Jika itu sudah keluar sebagai produk HA [hasil analasis] dan HP [hasil pemeriksaan], itu tentunya kami sudah berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” jelas Ivan Selasa 21 Maret 2023 kemarin.
Jadi kalau pimpinan Komisi III membutuhkan keyakinan kami sebagai kepala PPATK, kami yakini karena itu sudah keluar sebagai HA. Ada tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Dipolisikan MAKI
Ivan sendiri menjadi salah satu pejabat yang dipolisikan MAKI gara-gara polemik transaksi Rp349 triliun ini.
Ivan dipolisikan bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku punya bukti-bukti.
Boyamin mengatakan, pasal yang akan dilaporkan kepada Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana adalah Pasal 11 UU Nomor tahun. 2010.
"Pasal 11, membuka rahasia dokumen hasil PPATK. Aku kan selalu sendirian. Lone Ranger,” kata Boyamin.
Sementara Sri Mulyani terpaksa harus terseret karena namanya disebut-sebut oleh Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kepala PPATK, Ivan di Gedung DPR pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Menkeu terlapor juga karena namanya disebut-sebut," tambah Boyamin.