Yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman AG, Pacar Mario Dandy
- VIVA
Sebab itu, JPU memotong tuntutan terhadap AG menjadi 4 tahun masa pembinaan.
Selain itu, JPU juga tidak membebankan denda kepada perempuan yang baru berusia 15 tahub tersebut.
"Karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," ucap Syarief.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," sambungnya.
Ditambahkan Syarif bahwa tuntutan pidana 4 tahun di LPKA itu dijatuhkan lantaran AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.