Yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman AG, Pacar Mario Dandy

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – AG, pacar Mario Dandy baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan. AG dituntut 4 tahun penjara atau masa pembinaan.

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Berdasarkan tuntutan Jakasa Penutut Umum (JPU) AG 4 tahun masa pembinaan itu akan dijalani AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

Lantas apa yang memberatkan hukuman AG?

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Silaeman hal yang memberatkan hukuman AG yakni pelaku terlibat penganiayaan berat.

Tindakan itu dilakukan bersama dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief Rabu 5 April 2023.

Sementara yang meringankan tuntutan terhadap AG karena statusnya yanf masih dikategorikan anak.

Sebab itu, JPU memotong tuntutan terhadap AG menjadi 4 tahun masa pembinaan.

Selain itu, JPU juga tidak membebankan denda kepada perempuan yang baru berusia 15 tahub tersebut.

"Karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," ucap Syarief. 

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," sambungnya.

Ditambahkan Syarif bahwa tuntutan pidana 4 tahun di LPKA itu dijatuhkan lantaran AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 April 2023 dengan judul: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Masa Pembinaan, Kajari Ungkap Hal Memberatkan