Jaksa Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak atas Vonis AG

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo –Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, AG divonis 3,6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yakni 4 tahun penjara. Pihak Kejaksaan pikir-pikir dulu ajukan banding.

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan. Sebab itu, pihaknya masih pikir-pikir dulu apa langkah selanjutnya.

AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Sidang Digelar Tertutup

"Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan, karena salinannya belum dapat. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap banding atau tidak," kata Syarief Sulaeman di Jakarta, Senin 10 April 2023 kemarin.

Selain itum Syarief mengaku masih akan mempelajari putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mario Dandy Dijatuhi Dakwaan Berat Terkait Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

Hal ini bisa jadi salah satu pertimbangan jaksa untuk melakukan upaya banding.

"Jadi, memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title