Suami Istri Sah-sah Saja melakukan VCS, Asal Tahu Batasan dan Bahayanya
- Pexel
Begitu pun dengan persoalan pandang memandang antara suami istri. Hal itu diperbolehkan sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
“Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa hukum vcs antara suami istri diperbolehkan.
Batasan vcs suami istri
Meski diperbolehkan secara mutlak, ada batasan yang harus dipatuhi agar jatuhnya tidak haram.
Adapun batasan yang dimaksud adalah ketika melakukan vcs tidak bisa melakukan masturbasi atau onani.
Sebab masturbasi atau onani adalah sesuatu perbuatan yang diharamkan menurut kajian fikih.