Suami Istri Sah-sah Saja melakukan VCS, Asal Tahu Batasan dan Bahayanya
- Pexel
Gorontalo – Video Call Sex (VCS) hanya bisa dilakukan oleh yang sudah resmi jadi suami istri. Kendati begitu, bukan berarti pasangan suami istri bisa sebebas-bebasnya melakukan VCS.
Dalam Islam ada batasan-batasan bahkan bahaya yang diingatkan bagi suami istri yang ingin melakukan VCS.
Supaya tidak bingung, simak ulasan berikut ini sampai habis.
Hukum vcs dalam islam
Dalam syariat Islam, pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktivitas seksual dengan cara dan posisi apa saja.
Tapi ingat, menjadi halal selama masing-masing pasangan saling suka rela dalam koridor 'pergaulan yang baik.
“Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)
Begitu pun dengan persoalan pandang memandang antara suami istri. Hal itu diperbolehkan sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
“Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa hukum vcs antara suami istri diperbolehkan.
Batasan vcs suami istri
Meski diperbolehkan secara mutlak, ada batasan yang harus dipatuhi agar jatuhnya tidak haram.
Adapun batasan yang dimaksud adalah ketika melakukan vcs tidak bisa melakukan masturbasi atau onani.
Sebab masturbasi atau onani adalah sesuatu perbuatan yang diharamkan menurut kajian fikih.
“Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal). Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).
Yang diperbolehkan dalam vcs adalah berbicara dan sebatas melihat saja, jika sampai melakukan onani atau masturbasi bisa jadi haram.
Bahaya vcs
Bahaya vcs bagi suami istri lebih pada keamanan data pribadi.
Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan vcs dan memungkinkan orang lain untuk mengakses atau melihatnya.
TIdak sedikit kasus serupa terjadi. Oleh sebab itu vcs sangat berbahaya dan berdampak besar bagi kelangsungan suami istri.