353 Wasit Liga 1 dan Liga 2 dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 13 April 2023 - 22:28 WIB
Sumber :
- PSSI
Sebab itu, kerjasama ini diharapkan bisa mengirangi risiko kecelakaan kerja bagi wasit.
Baca Juga :
Resmi Jadi WNI, Tom Hae dan Ragnar Oratmangoen Tidak Bisa Main Lawan Vietnam Leg Peratama
"Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja," kata Anggoro.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.