Pecat 21 Karyawan Secara Sepihak, Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Ratusan Buruh

Ilustrasi pemecatan karyawan
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

"Kalau misalnya pihak manajemen tidak memperhatikan undang-undang tanpa mengambil keputusan tergesa-gesa," sambungnya.

Sejauh ini 21 karyawan yang dipecat sudah mempertanyakan sikap perusahaan terkait pemecatan.

Masalah ini juga sudah di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Gorontalo, tapi tidak direspon sebagaimana mestinya.

"Sudah pernah dilaporkan ke dinas (ketenagakerjaan) kota (Gorontalo), tapi tidak direspon secara cepat. Sedangkan mereka laporkan ke dinas (ketenagakerjaan) provinsi (Gorontalo), ternyata baru di bentuk (Dinas Ketenagakerjaan), jadi mereka belum bisa bantu," ungkap Rafyan.

Terkait hak-hak karyawan yang dipecat, pihak Hotel Maqna belum sepenuhnya membayar.

"Untuk hak-haknya sudah dibayarkan, tapi masih ada proses yang belum selesai, atau belum penuh."

Sebagai informasi, masalah pemecatan sepihak ini ikut disuarakan dalam demo memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023.