Pihak Hotel Citimall Gorontalo Tegaskan Lakukan PHK Sesuai Prosedur yang Diatur UU

Grace, tim lega Citimall Gorontalo
Sumber :
  • Yakub / VIVA Gorontalo

Gorontalo – Manajemen Hotel Citimall Gorontalo tegaskan sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 27 karyawannya sesuai prosedur yang berlaku.

Kemenpan RB Ingatkan Pemda: Tdak Boleh Ada Pemberhentian Tenaga Non-ASN

Grace, Tim Legal Citimall Gorontalo menjelaskan kronologi PHK yang berujung polemik itu.

Grace bilang sehubungan dengan adanya efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi, pihaknya memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja lama kepada 69 karyawan Hotel Citimall Gorontalo, 

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Sementara tanggal efektif PHK baru berlaku pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.

Sebulan sebelum tanggal efektif PHK, pihak operator Hotel Citimall Gorontalo yang baru melakukan assessment akhir terhadap 69 karyawan tersebut. 

Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online

Assesssment ini merupakab tindak lanjut dari penilaian kinerja karyawan selama 3,5 bulan sebelumnya. 

"Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru," kata Grace dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title