Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
- REUTERS/Athit Perawongmetha
Gorontalo Utara, VIVA Gorontalo – Tim Resmob Polres Gorontalo Utara (Gorut) menangkap salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR.
AR ditangkap lantaran terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Polda Gorontalo.
Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pudji P Hadi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani tanpa pandang bulu.
"Sebagai penegak hukum, Polri akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal tanpa pandang bulu”, kata Pudji dikutip dari laman resmi Polda Gorontalo.
Sekadar informasi, AR ditangkap bersama empat orang lainnya yakni RN, SM, NA, dan MR.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.
Antara lain lima ekor ayam aduan, satu ekor ayam dalam keadaan mati, 10 Buah Taji ayam, satu buah dompet taji ayam.
Kemudian ada dua unit motor dan lima buah Hendphone.
Penetapan tersangka kepada lima orang tersebut saat gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Gorontalo Utara.
Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pudji P Hadi hadir langsung dalam gelar perkara kasus tersebut.