Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:31 WIB
Sumber :
- polresta gorontalo kota
VIVA Gorontalo – Seorang pria berinisial IH, warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo jadi tersangka lantaran menggadaikan mobil kreditan.
IH ditangkap polisi lantaran telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
IH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan kasus ini bermula dari laporan PT ACC Gorontalo.
Pada tanggal 21 Mei 2022, IH membeli satu uni mobil dengan sistem kredit.
Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan.
IH melakukan hal tersebut lantaran mau membayar utang sebesar Rp40 juta.