Polisi Minta Keterangan Ahli, Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Pidana Umum

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok @lilumukerji

Kombes Agung menjelaskan bahwa pasal 156 a yang menjerat Lina Mukherjee masuk dalam tindak pidana umum.

Untuk itu, kasus ini akan dilimpahkan ke bagian tindak pidana umum. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Dilaporkan UU ITE

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE atas konten makan babi.

Lina dilaporkan oleh Uztaz M.Syarif Hidayat dengan laporan nomor LPN/82/III/SPKT.

Menurut M.Syarif konten Lina Mukherjee sangat meresahkan publik. Karena statusnya sebagai influencer atau seleb media sosial, M.Syarif khawatir konten tersebut bakal ditiru pengikutnya.