Polisi Minta Keterangan Ahli, Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Pidana Umum

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok @lilumukerji

Gorontalo – Polda Sumatera Selatan telah meminta keterangan ahli terkait konten makan babi influencer, Lina Mukerjhee.

Dari keterangan ahli, polisi akhirnya bisa memastikan apakah konten tersebut masuk perbuatan pidana.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto mengatakan dari keterangan beberapa ahli bisa disimpulkan bahwa konten makan babi Line Mukherjee masuk dalam pidana penistaan agama.

Semula wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Saipul Jamil itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggarab UU ITE.

Namun, ahli UU ITE menyebut konten tersebut tidak termasuk pidana UU ITE.

"Tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  kata Kombes Agung.

Masuk Tipidum

Kombes Agung menjelaskan bahwa pasal 156 a yang menjerat Lina Mukherjee masuk dalam tindak pidana umum.

Untuk itu, kasus ini akan dilimpahkan ke bagian tindak pidana umum. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Dilaporkan UU ITE

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE atas konten makan babi.

Lina dilaporkan oleh Uztaz M.Syarif Hidayat dengan laporan nomor LPN/82/III/SPKT.

Menurut M.Syarif konten Lina Mukherjee sangat meresahkan publik. Karena statusnya sebagai influencer atau seleb media sosial, M.Syarif khawatir konten tersebut bakal ditiru pengikutnya.

Sapriadi Syamsudin, pengacara M. Syarif memprediksi aksi Lina sengaja dilakukan. Tujuannya jelas untuk menambah jumlah followers di media sosial pribadinya.

"Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi.