AH, Anak Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Brutal Jadi Tersangka

AH anak perwira polisi yang lakukan penganiayaan jadi tersangka
Sumber :
  • Twitter @mazzini_gsp

Apabila terbukti bersalah sanksi berat telah menantinya bisa jadi di evaluasi atau diberhentikan.

"AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut. Ini melanggar Pasal 13 m Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik," lanjutnya.

"Jika dia terbukti melanggar aturan dan terbukti bersalah, dia akan dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya segera," imbuhnya.