AH, Anak Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Brutal Jadi Tersangka
Rabu, 26 April 2023 - 00:11 WIB
Sumber :
- Twitter @mazzini_gsp
Apabila terbukti bersalah sanksi berat telah menantinya bisa jadi di evaluasi atau diberhentikan.
"AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut. Ini melanggar Pasal 13 m Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik," lanjutnya.
"Jika dia terbukti melanggar aturan dan terbukti bersalah, dia akan dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya segera," imbuhnya.