Sekjend Nasdem Johny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo - Sekertaris Jendral (Sekjend) Partai Nasdem, Johny G Plate jadi tersangka pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur Basa Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman terkait status Johnny Plate sebagai saksi, penyidik kemudian berhasil mendapatkan bukti yang cukup sehingga membuat penyidik menaikkan status Johnny Plate sebagai tersangka.
“Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyidik jaksa menetapkan Johnny Plate sebelumnya sebagai saksi karena karena kapasitasnya selaku pengguna anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5,” jelas dia.
Kuntadi mengatakan Johnny Plate disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.