Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara

Reka ulang kasus pembunuhan balita di Kotamobagu
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan di Desa Ikarat.

Namun sebelum membuang jenazah korban, pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban balita yang telah menjadi jenazah tersebut.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap balita hingga pembunuhan yang di lakukan pelaku inisial JT (45) terhadap seorang balita usia (5) ini terbongkar, setelah korban yang merupakan Warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dinyatakan hilang selama lima hari, sejak hari Minggu (12/2/2023) lalu. 

Menghilangnya korban, menjadi tanda tanya pihak keluarga karena saat itu juga pelaku JT yang merupakan tetangga korban juga ikut menghilang.

Curiga dengan hal tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Kepolisian Polres Kotamobagu.

Berdasarkan laporan yang ada, polisi kemudian mengejar pelaku yang kabur menuju Gorontalo hingga ke Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah usai melakukan pembunuhan.

Tak menunggu lama, pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, setelah mengantongi pengakuan dari pelaku JT alias Jemmy (43) tersebut, penangkapan dilakukan bersama TNI beserta warga setempat langsung menemukan jasad korban yang berada di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.