Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:42 WIB
Sumber :
- Rifandi Kamaru
Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Balita Hingga Tewas, Dijaga Ketat Polisi