MUI Garut Desak Polisi Agar Terbuka Atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir.
Sumber :
  • Diki Hidayat

Sehingga ia meminta Polres Garut untuk menindak tegas dan harus bersikap terbuka, tidak pandang buluh dalam memproses pelaku. 

"APH (aparat penegak hukum -red) terbuka, proses pelaku dan lanjutkan saja jangan ada kata perdamaian, kami memohon kepada APH harus terus berjalan sampai tuntas di pengadilan,” ungkap Sirojul Munir.

Sirojul Munir menjelaskan, tindakan tegas itu diperlukan agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

Karena perbuatan sodomi dilaknat Allah SWT. Seperti yang dicontohkan Sirojul Munir pada zaman Nabi Luth di mana kaum yang berbuat sodomi langsung ditimpa bencana dahsyat. 

"Jangan sampai begitu, sehingga kasus ini harus mendapat perhatian semua karena kasus ini merupakan aib yang maha dahsyat," pungkasnya. 

Seperti diketahui saat ini, kasus oknum guru mengaji gaji yang berbuat sodomi terhadap 22 anak di bawah umur terjadi di Desa Sirnasari dan Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang, Garut, sedang ditangani Polres Garut.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Heboh Guru Ngaji Sodomi 22 Anak, MUI Garut Minta Polisi Terbuka