Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Ancaman 15 Tahun Penjara Menunggu

Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Jakarta, VIVA Gorontalo – Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap eks kekasihnya, AG (15).

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Atas status tersangka pencabulan yang disandangya, Mario Dandy dinanti hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 3 Juli 2023.

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Kombes Trunoyudo.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Mario Dandy merujuk pasal yang dikenakan terhadap dirinya.

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title