Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Kasus pembunuhan yang menjerat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atah Bharada E kini memasuki babak baru.

Bharada Richard Eliezer, yang jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yousa, akan bebas murni pada Januari 2024.

Saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 6 Juni 2023.

Namun, Rika tidak mau menanggapi lebih lanjut kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari hukuman pidananya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Vonis tersebut sebagai buntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.