Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Pengadilan Tinggi Dki Jakarta menolak gugatan banding Kuat Ma'ruf. Art Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun penjara.
Hakim Ketua Abdul Fattah menegaskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman yang ditajuthkan terhadap Kuat Ma'ruf tanggal 13 Februari 2023 lalu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Kuat Ma'ruf menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat hukuman penjara selama 15 tahun.
Kuat menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.