Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Pengadilan Tinggi Dki Jakarta menolak gugatan banding Kuat Ma'ruf. Art Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun penjara.

PSIS Semarang Melawan, Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

Hakim Ketua Abdul Fattah menegaskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman yang ditajuthkan terhadap Kuat Ma'ruf tanggal 13 Februari 2023 lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.  

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Kuat Ma'ruf menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat hukuman penjara selama 15 tahun.

Kuat menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Halaman Selanjutnya
img_title