AKBP Achirudin Jadi Tersangka TPPU, Polisi Tunggu Arahan Jaksa
- B.S Putra (VIVA Medan)
Sumut, VIVA Gorontalo – AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengumuman tersangka terhadap AKBP Achiruddin disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi.
"Terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Hadi di Mapolda Sumut, Jumat, 23 Juni 2023.
Status AKBP Achiruddin naik menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara.
"Sudah minggu yang lalu," tuturnya.
Tunggu arahan Kejaksaan
Saat ini, kata Kombes Hadi, penyidik masih menunggu arahan dari pihak Kejaksaan untuk melimpahkan kasus ini.
Alasannya, berkas perkara TPPU dan gratifikasi suap yang melibatkan AKBP Achiruddin sudah dilimpahkanpenyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," ujar Hadi.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," ujar Hadi.
Untuk diketahui, nama AKBP Achiruddin menjadi sorotan lantara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan.
Aditnya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, disaksikan AKBP Achiruddin langsung.
Sayangnya, aksi brutal anaknya malah dibiarkan begitu sajatanpa ada upaya melerai.
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. TIdak lama setelah itu bapak dan anak itu ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 23 Juni 2023 dengan judul: AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka TPPU