Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- VIVA / M Ali Wafa
Jakarta Pusat, VIVA Gorontalo – Berstatus sebagai tersangka korupsi penyediaan Base Transciever Station (BT) 4G, eks Meteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan jalani sidang perdana hari ini.
Johnny G Plate akan jalani sidang perdanadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana Johnny G Plate yakni pembacaan dakwaan.
"Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny Gerard Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Nama Johnny G Plate sempat menghebohkan publik lantaran keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Kominfo.
Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny G Plate tidak sendiri. Dalam kasus proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 ini total ada tujuh tersangka lain.