Rugikan Negara Rp8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta Pusat, VIVA Gorontalo – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi yang melilitnya.
Politikus NasDem itu diketahui terlibat dalam korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny G Plate didakwa bersama terdakwa lain yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Peran Johnny
Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat Johnny G Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020.
Ketiganya bertemu di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.