Rugikan Negara Rp8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Johnny Plate jadi tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta Pusat, VIVA Gorontalo – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi yang melilitnya.

Kominfo Catat 204 Hoaks Pemilu 2024 dalam Setahun Terakhir

Politikus NasDem itu diketahui terlibat dalam korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Namanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung 

Johnny G Plate didakwa bersama terdakwa lain yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Peran Johnny

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat Johnny G Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020.

Terseret Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Bakal Lakukan Ini

Ketiganya bertemu di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Halaman Selanjutnya
img_title