Panji Gumilang Diperiksa Polisi Atas Laporan Penistaan Agama
- VIVA / M Ali Wafa
Jakarta, VIVA Gorontalo – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.
Kehadiran Panji tersebut untuk memberikan keterangan terkait laporan penistaan agama yang menyeret dirinya.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
FAPP melaporkan Panji karena dianggap telah menistakan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Laporan Ihsan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Menurut Ihsan, apa yang telah dilakukan Panji adalah bentuk penistaan agama agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun.
Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
Sementara itu, Panji Gumilang diketahui telah diperiksa dan dimintai keterangan, buntut dari laporan penistaan agama yang dilayangkan terhadap pimpinan pondok pesantren itu.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 3 Juli 2023 dengan judul: Panji Gumilang Bungkam Penuhi Panggilan Bareskrim, Hanya Senyum dan Lambaikan Tangan