Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Cek Jadwalnya Disini

Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Babak akhir pembunuhan perencana kepada almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J sebentar lagi selesai.

Empat terdakwa sufah melewati vonis majelis hakim. KIni hanya tinggal terdakwa Richard Eliazer alias Bharada E belum.

Adapun keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Risal.

Ferdy Sambo sendiri divonis oleh Majelis Hakim lebih besar daripada tuntutan Jaksa. 

Jaksa memvonis eks Kadiv Propam Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidu. Namun, Majelis Hakim malah menjatuhinya vonis pidana mati alias hukuman mati.

Selanjutnya, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu juga telah dijatuhi vonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian dua orang terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.