Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Kamarudin Simanjuntak bersama orang tua Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gorontalo – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023 kemarin.

Debat Capres, Ganjar Pranowo Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2023 karena Ancaman Terorisme Nihil

Dengan begitu, eks Kadiv Propam Polri itu tetap didihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.

Putusan ini mendapatkan apresiasi dari keluarga mendiang Brigadir J. 

9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, pihak keluarga brigadir J mengaku sangat puas dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Ferdy Sambo.

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Kamarudin bilng, pihak keluarga Brigadir J tidak hadir dalam persidangan. 

Namun, mereka mengikuti sidang putusan banding Ferdy Sambo secara online.

Halaman Selanjutnya
img_title