Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Atas Vonis Richard Eliezer: Dia Sudah Berani Membongkar Kasus Ini 

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • Viva

Richard yang merupakan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis hakim lalu memutuskan hukuman terhadap Richard Eliezer yang telah dibacakan pada sidang vonis yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan itu tentu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambil, Putri Cabdrawathi serta rekan ajudannya, Ricky Rizal dan Bripka RR. 

Asisten Rumah Tangga (ART) yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf pun turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.