Vonis Hakim Inkrah, Waktunya Richard Eliezer Mendekam di Penjara Lapas Salemba

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau dikenal Bharada E resmi mendekam di penjara mulai hari ini.

Richard akan menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun sesuai vonis majelis hakim di Lapas Salemba. Jadwal pemindahan Richard ke Lapas Salemba dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief sebagai mana dikutip Viva dari Antara Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Richard di tahan di Rutan Bareskrim Polri. Pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Richard dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara di potong masa tahanan.

Sejak dijatuhi vonis, baik Richard maupun JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Namun, hingga batas waktu yang diberikan atau tanggal 22 Februari 2023 para pihak tersebut tidak melakukannya.

Dengan demikian vonis hakim terhadap Richard Eliezer sudah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Bharada E, Richard Eliezer

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • Viva