Kasus Mario Dandy Diambil Alih Polda Metro Jaya, Apa Urgennya?

Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy telah diambil alih Polda Metro Jaya sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengambilalihan kasus Mario Dandy bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini, dan efisiensi daripada penyidikan ini, kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki dikutip dari VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Pesanggrahan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Namun, karena Polres Pesanggrahan tidak memiliki unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jaya.

Penyidikan di Polres Metro Jaya dilakukan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik lebih banyak

Hengki mengatakan Polda Metro Jaya memiliki penyidik lebih banyak dan bisa lebih optimal menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.