LPSK Beri Perlindungan untuk David, Ini Jenis Perlindungannya

Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat konferensi pers
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan untuk David, koban penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy.

Perlindungan terhadap David diputuskan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada tiga jenis perlindungan yang diberikan kepada David. Pertama pemenuhan hak prosedural, kedua, bantuan medis, dan ketiga, rehabilitasi psikologis.

Khusus untuk rehabilitasi psikologis, kata Hasto, membutuhkan asesmen sehingga harus menunggu korban sadar dari komanya di rumah sakit.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.

David menjalani perawatan intensif di RS

Photo :
  • Twitter @seeksixsuck

Hasto menambahkan, permohonan perlindungan terhadap David terterima lantaran telah memenuhi syarat perlindungan.