Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Jakarta, VIVA Gorontalo – Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan dengan korban David Ozora, memberikan pengakuan terbaru pada sidang lanjutan bersama Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

img_title Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Mario mengaku bahwa sempat tersambung melalui telpon dengan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo setelah puas menganiaya David.

“Saudara ada telpon dengan orang tua saudara?,” tanya Hakim kepada Mario dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

“Ada Yang Mulia,” jawab Mario. 

“Siapa orang tua saudara?,” tanya Hakim lagi. 

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

“Ayah saya Yang Mulia,” jawab Mario.

“Namanya siapa?,” tanya Hakim mempertegas. 

Mario menjelaskan bahwa dirinya ditelfon Rafael Alun karena hendak diajak makan malam. Namun setelah tersambung, Mario justru mengaku ke ayahnya bahwa dirinya telah menganiaya seseorang. 

“Iya, ayah saya, nanyain 'Den kamu di mana ayo makan malam' ditelpon, 'entar aku habis berantem sama orang',” ujar Mario seraya komunikasi dengan Rafael Alun. 

"Dia tanya 'kok bisa sih kaya gini, ‘papa udah bilang kamu tuh jangan aneh-aneh’, saya bilang 'aku kebawa emosi pah, dia ngelecehin si Agnes’," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Mario juga mengaku bahwa ia sempat melakukan panggilan vidio grup bersama Natalia, yang juga menjadi saksi atas kasus penganiayaan yang meninpa David Ozora.

Mario menyebut David sudah dibawa ke rumah sakit dan akan bertanggung jawab biaya pengobatannya.  

“Mau tanggung jawab, karena ulah saya, kita bilang tanggung jawab bu,” ucap dia. 

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Mario, dia juga langsung mengirimkan video aniaya yang dilakukannya kepada tiga teman lainnya. 

Diketahui juga bahwa terdakwa Shane Lukas adalah orang yang mengambil vidio saat Mario melancarkan aksinya tersebut. 

“Apa maksudnya saudara kirim ke teman saudara?,” tanya Hakim.  

“Saya kesel aja sama David,” jawab Mario.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka pada bagian kepala. 

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title