Hari Ini! LPSK Akan Umumkan Nasib Pacar Mario Dandy Dilindungi Atau Tidak
Gorontalo – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan mengumumkan nasib pacar Mario Dandy, AG terkait permintaan perlindungan.
"Besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," kata Edwin dikutip dari VIVA, Senin, 13 Maret 2023.
Pihak LPSK sendiri, kata Edwin telah menelaah keterangan AG ke penyidik terkait kasus penganiayaan mulai dari masih berstatus saksi hingga menjadi tersangka.
"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," kata Edwin.
Namun, Edwin masih belum bisa merincikan hal tersebut lantaran proses telaah masih sementara berlangsung. Setelah semuanya selesai baru akan diumumkan.
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Setelah polisi menetapkan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka, AG juga menyandang status pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.
Ketiganya dikenakan sanksi berbeda. Mario Dandy terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.